Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penyebaran virus COVID-19 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berjalan dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin (16/8/2021).
Adapun perubahan yang terjadi pada PPKM level 4 kali ini menurut Bapak Luhut adalah bertambahnya delapan daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3.
Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19
Sehingga total daerah yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, yaitu 61 kabupaten/kota.
Selain itu, vaksinasi massal juga terus dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah juga mulai menjadikan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat mengakses fasilitas publik dan melakukan perjalanan.
Sejumlah daerah sudah menerapkan sertifikat vaksin untuk ditunjukkan di hotel, restoran, destinasi wisata, hingga pelaku perjalanan yang menggunaan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat.
Lantas, bagaimana cara menunjukkan sertifikat vaksinasi? Berikut penjelasannya.
Menggunakan Kertas Kartu Vaksin
Masyarakat dapat menunjukkan tanda bukti sudah melakukan vaksinasi dengan kertas kartu vaksin yang didapatkan seusai vaksin.
Baca Juga: Vaksinasi Berbayar Resmi Dihapus, Ini Cara Mendaftar Vaksin COVID-19 Gratis
Dilansir dari Kompas.com, pada 8 Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi dan Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengujarkan bahwa lembaran kertas yang berisi data diri dan vaksin yang digunakan juga disebut kartu vaksin.
Beliau juga menambahkan, bahwa kita memiliki dua tanda bahwa sudah melakukan vaksin, yaitu dalam bentuk kartu vaksin manual dan elektronik. Kartu vaksin manual bermanfat untuk masyarakat yang mengalami kendala dengan elektronik.
Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Cara lain yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi, yaitu dengan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa men-download sertifikat vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19.
Caranya sebagai berikut.
- Download aplikasi PeduliLindungi melalui Playstore.
- Klik 'Daftar' jika belum memiliki akun, atau mengisi alamat email dan nomor telepon jika sudah memiliki akun, lalu klik 'Masuk'.
- Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon, lalu segera masukkan kode verifikasi tersebut.
- Berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera.
- Cara men-download dengan klik opsi 'Paspor Digital'.
- Klik nama anda, dan tunggu beberapa saat sampai sertifikat vaksin keluar.
- Jika sudah, klik 'Unduh Sertifikat' supaya dapat menyimpan sertifikat di dalam penyimpanan perangkat.
Melalui Laman PeduliLindungi
Cara yang bisa dilakukan melalui laman PeduliLindungi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021
- Buka laman web resmi PeduliLindungi dengan alamat https://pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
- Isikan nama lengkap dan masukkan NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin yang digunakan.
- Centang pada bagian 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'Periksa'.
- Setelah gambar sertifikat keluar, klik gambar tersebut dan klik 'Unduh Sertifikat'.
Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Cara ini berlaku khusus untuk warga Jakarta. Berikut langkah-langkahnya.
- Download aplikasi JAKI di Playstore.
- Buka aplikasi tersebut dan buat akun jika belum memiliki akun.
- Apabila sudah, bisa segera klik opsi 'Pendaftaran Vaksinasi Covid-19'.
Baca Juga: Apa Itu Vaksin Moderna? Ini Keampuhan dan Efek Samping Penggunaan untuk Masyarakat Umum
- Isikan nama lengkap, nomor KTP, dan centang keterangan 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'Periksa'.
- Selanjutnya dapat terlihat keterangan status vaksinasi berupa keterangan nama, barcode, sudah berapa kali vaksin, dan nama vaksin yang digunakan.
- Terdapat juga warna yang menunjukkan status vaksinasi. Jika hijau berarti sudah divaksin, jika merah berarti belum.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR