Kewajiban yang sudah diatur dalam UU itu harus dipatuhi agar terhindar dari kerusakan lingkungan.
Bila sampai terjadi kerusakan lingkungan, warga yang tinggal di sekitar lingkungan itu akan merasakan efek seperti bencana alam.
Cara Penerapan Kewajiban pada Lingkungan Sekitar
Pasal 67
Dari dua pasal tersebut dapat diuraikan berbagai cara penerapan atas kewajiban yang dimiliki.
Seorang warga negara biasa harus mengikuti peraturan pada pasal 67.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang warga negara harus melestarikan fungsi lingkungan.
Selain itu setiap warga negara harus ikut berperan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Berikut beberapa cara menerapkan pasal 67 dalam kehidupan sehari-hari.
- Tidak membuang sampah sembarangan dan memilah sampah antara organik dengan tidak organik.
- Menggunakan secukupnya dan tidak berlebihan.
- Tidak boros dalam menggunakan listrik.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya
- Tidak memetik tanaman seperti bunga atau pohon sembarangan.
- Tidak memburu hewan sembarangan terlebih yang dilindungi.
- Tidak membuat polusi udara dengan kendaran bermotor.
- Tidak menggangu kenyamanan dan keamanan orang lain.
- Tidak menganggu kenyamanan orang lain.
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang ada di alam secara berlebihan.
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR