Bobo.id - Teman-teman pasti sudah sering mendengar tentang hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban adalah suatu yang dimiliki semua orang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar untuk berbuat, serta kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Hak bisa diarikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki serta bisa menuntut untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan.
Setiap orang yang ada di bumi ini memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar tempatnya tinggal.
Di Indonesia sendiri hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.
Kali ini kita akan fokus membahas tentang kewajiban warga Indonesia terhadap lingkungan yang ada di sekiarnya.
Kewajiban pada Lingkungan Sekitar
Di Indonesia, kewajiban pada lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 pada pasal 67 dan pasal 68.
Peraturan kewajiban pada lingkungan sekitar pun dibedakan antara warga biasa dengan pelaku usaha.
Pada pasal 67 aturan tentang kewajiban pada lingkungan sekitar dibuat untuk warga biasa.
Sedangkan pasal 68 dibuat untuk para pelaku usaha agar menjaga lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Kertas, Materi Kelas 4 SD Tema 2
Berikut isi dai pasal 67 dan pasal 68.
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
a. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.
Kewajiban yang sudah diatur dalam UU itu harus dipatuhi agar terhindar dari kerusakan lingkungan.
Bila sampai terjadi kerusakan lingkungan, warga yang tinggal di sekitar lingkungan itu akan merasakan efek seperti bencana alam.
Cara Penerapan Kewajiban pada Lingkungan Sekitar
Pasal 67
Dari dua pasal tersebut dapat diuraikan berbagai cara penerapan atas kewajiban yang dimiliki.
Seorang warga negara biasa harus mengikuti peraturan pada pasal 67.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa seorang warga negara harus melestarikan fungsi lingkungan.
Selain itu setiap warga negara harus ikut berperan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Berikut beberapa cara menerapkan pasal 67 dalam kehidupan sehari-hari.
- Tidak membuang sampah sembarangan dan memilah sampah antara organik dengan tidak organik.
- Menggunakan secukupnya dan tidak berlebihan.
- Tidak boros dalam menggunakan listrik.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya
- Tidak memetik tanaman seperti bunga atau pohon sembarangan.
- Tidak memburu hewan sembarangan terlebih yang dilindungi.
- Tidak membuat polusi udara dengan kendaran bermotor.
- Tidak menggangu kenyamanan dan keamanan orang lain.
- Tidak menganggu kenyamanan orang lain.
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang ada di alam secara berlebihan.
Pasal 68
Pada pasal ini terdapat beberapa poin yang bisa diuraikan untuk mengetahui penerapan kewajiban pada lingkungan sekitar.
Selain sebagai warga harus menaati peraturan pada pasal 67, orang yang memiliki usaha juga harus mengikuti aturan pada pasal 68.
Berikut cara penerapan pasal 68 yang harus dilakukan para pemilik usaha.
- Tidak boleh membuang limbah usaha sembarangan.
- Mengurangi polusi udara dari proses usaha.
- Proses kegiatan usaha tidak menganggu warga sekitar.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan lingkungan hidup di sekitar tempat usaha dengan benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
- Harus bertanggung jawab bila terjadi kerusakan lingkungan karena proses usaha.
- Melakukan penanaman pohon bila proses usaha menggunakan lahan di hutan.
Baca Juga: Contoh Sikap yang Memenuhi Hak dan Kewajiban Terhadap Minyak Bumi, Gunakan 5 Benda Ini dengan Bijak
Nah, itu tadi berbagai kewajiban yang harus dipenuhi warga negara dan pelaku bisnis yang ada di Indonesia.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan tidak boleh dilanggar.
Teman-teman bisa memulai dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mulai belajar memilah sampah.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR