Pasal 68
Pada pasal ini terdapat beberapa poin yang bisa diuraikan untuk mengetahui penerapan kewajiban pada lingkungan sekitar.
Selain sebagai warga harus menaati peraturan pada pasal 67, orang yang memiliki usaha juga harus mengikuti aturan pada pasal 68.
Berikut cara penerapan pasal 68 yang harus dilakukan para pemilik usaha.
- Tidak boleh membuang limbah usaha sembarangan.
- Mengurangi polusi udara dari proses usaha.
- Proses kegiatan usaha tidak menganggu warga sekitar.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan lingkungan hidup di sekitar tempat usaha dengan benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
- Harus bertanggung jawab bila terjadi kerusakan lingkungan karena proses usaha.
- Melakukan penanaman pohon bila proses usaha menggunakan lahan di hutan.
Baca Juga: Contoh Sikap yang Memenuhi Hak dan Kewajiban Terhadap Minyak Bumi, Gunakan 5 Benda Ini dengan Bijak
Nah, itu tadi berbagai kewajiban yang harus dipenuhi warga negara dan pelaku bisnis yang ada di Indonesia.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan tidak boleh dilanggar.
Teman-teman bisa memulai dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mulai belajar memilah sampah.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR