4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Isi Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Tercantum dalam UUD 1945, Ini Alinea dan Maknanya
Makna alinea keempat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia, yaitu:
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
Nah, itulah tadi makna Pembukaan UUD 1945 lengkap dari alinea pertama hingga alinea keempat.
(Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018).
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR