Bobo.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas umum mulai diberlakukan di berbagai daerah.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa khusus untuk di luar Jawa dicoba aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota yang telah mencapai 50 persen vaksinasi dosis pertama.
Aplikasi PeduliLindungi ini digunakan oleh masyarakat selama menjalani aktivitas di ruang publik.
Aktivitas tersebut misalnya ketika mengunjungi pusat perbelanjaan dan kegiatan lain yang menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Arti Warna Barcode pada Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Kamu Tahu
Adapun wilayah yang akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut.
1. Kota Banda Aceh, dengan cakupan vaksin dosis pertama sebesar 58,47 persen.
2. Kota Jambi, dengan cakupan vaksin dosis pertama sebesar 65 persen.
3. Kota Kupang, dengan cakupan vaksin dosis pertama sebesar 61 persen.
4. Palangkaraya, dengan cakupan vaksin dosis pertama sebesar 58 persen.
5. Batam, dengan cakupan vaksin dosis pertama sebesar 83 persen.
Aplikasi PeduliLindungi diharapkan akan membantu menekan laju penularan Covid-19 ketika aktivitas masyarakat mulai dibuka kembali.
Dengan pemberlakuan aplikasi ini, Pemerintah juga dapat menjamin kemanaan data yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Penyimpanan data ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data yang dibantuk oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Hingga 5 September, jumlah masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area publik mencapai hampir 21 juta orang.
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
Area publik tersebut antara lain pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga.
Dari 21 juta orang, 761 ribu orang masuk ke dalam kategori merah, yang artinya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas di ruang publik.
Selain itu, 1.603 orang terpapar Covid-19 dan kontak erat mencoba melakukan aktivitas di ruang publik.
Ke depannya, pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat dengan kategori hitam yang ingin melakukan aktivitas di ruang publik.
Caranya yaitu dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat agar tidak menimbulkan kluster baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat.
Aplikasi PeduliLindungi ini sudah digunakan di berbagai wilayah Jawa-Bali untuk memasuki ruang publik seperti pusat perbelanjaan, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Cara menggunakan aplikasi ini adalah dengan proses scan QR code seperti yang tertera di bawah ini.
Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store untuk Android atau Apple App Store untuk iOS.
Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Setelah itu, kamu bisa membuka aplikasi dan mencari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar.
Kamu bisa login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak.
(Penulis : Mela Arnani)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR