Bobo.id - Teman-teman, ketika kamu memelihara hewan peliharaan, apa manfaat yang kamu rasakan?
Hewan peliharaan dapat membantu kita menjaga rumah, menjadi teman, dan bahkan mengusir hewan-hewan yang mengganggu kegiatan di rumah.
Misalnya ketika kita memelihara kucing, tikus yang mengganggu di rumah akan berkurang keberadaannya.
Saat memelihara anjing, ia akan menggonggong ketika ada orang asing yang hendak masuk ke rumah.
Hewan peliharaan juga bisa menemani kita saat sedang belajar atau bermain di dalam rumah.
Namun, apakah teman-teman mengetahui kalau kita juga memiliki hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan?
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi bagi Masyarakat Indonesia
Yuk, simak apa saja contoh hak dan kewajiban tersebut dari penjelasan berikut ini!
1. Contoh Hak Terhadap Hewan Peliharaan
Hak terhadap hewan peliharaan untuk manusia bentuknya beragam sesuai dengan jenis hewan yang dipelihara.
Hewan peliharaan tidak hanya anjing, kucing, dan ikan, lo, teman-teman. Hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, dan sejenisnya juga merupakan hewan peliharaan.
Hewan tersebut adalah jenis hewan peliharaan yang dipelihara oleh peternak. Nah, dari hewan-hewan tersebut manusia memiliki hak sebagai berikut.
a. Hak untuk Memanfaatkan sebagai Pangan
Ada hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan, contohnya ikan, sapi, dan kambing.
Ikan yang dipelihara adalah jenis ikan yang bisa dimakan, seperti ikan bawal, gurame, nila, dan sebagainya.
Ikan-ikan ini dibudidayakan untuk dikirimkan ke restoran atau tempat-tempat makan untuk dikonsumsi manusia.
Begitu juga daging sapi dan daging kambing konsumsi lainnya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Tumbuhan?
b. Hak untuk Memanfaatkan Tenaga
Ada juga hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan tenaganya. Contohnya kerbau, kuda, dan anjing.
Kerbau dimanfaatkan oleh petani untuk membantu membajak sawah sehingga pertanian berjalan dengan lancar.
Walaupun pekerjaan ini sudah digantikan dengan traktor, kadang kala petani masih menggunakan kerbau untuk melatih kekuatannya.
Kuda juga bisa kamu temukan pada jenis kereta tradisional seperti dokar atau delman.
Delman menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta dan membawa penumpang berkeliling tempat wisata.
Anjing dimanfaatkan tenaganya untuk kebutuhan penjagaan di rumah maupun membantu kerja kepolisian.
Kemampuan anjing yang baik dalam mengendus dimanfaatkan untuk membantu pelacakan kejahatan.
2. Contoh Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan
Selain memanfaatkan hewan peliharaan untuk berbagai kebutuhan manusia, kita juga memiliki kewajiban terhadapnya.
Kewajiban ini dilakukan agar hewan peliharaan tetap hidup, berkembang, dan tidak punah.
Kewajiban terhadap hewan peliharaan juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Mengapa Harus Melaksanakan Kewajiban Dahulu Sebelum Mendapatkan Hak?
Peraturan tersebut berbunyi:
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Artinya, jika kita sudah berani untuk memelihara hewan, kita wajib bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesehatan hewan tersebut.
Nah, itulah contoh hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, teman-teman.
Nonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR