Bobo.id - PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memantau kasus infeksi COVID-19.
Sebenarnya aplikasi ini sudah ada sejak awal munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum menggunakannya.
Namun akhirnya pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa PPKM beberapa minggu terakhir.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Yap, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke fasilitas umum, wajib melalukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit yang mengeluhkan soal aturan ini. Hal itu karena ada kendala beragam yang dialami pemilik ponsel pintar (smartphone).
Salah satunya adalah memori penyimpanan yang sudah tidak memungkinkan untuk mengunduh aplikasi baru.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akhirnya bekerja sama dengan beberapa aplikasi untuk mengadakan fitur PeduliLindungi di dalam aplikasi terpilih.
Seperti apa? Yuk, simak penjelasannya!
Fitur PeduliLindungi di Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, dan Jaki
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Pak Setiaji mengatakan, Oktober nanti masyarakat bisa mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi melalui platform digital lain.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintarnya penuh.
Baca Juga: Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Masuk 5 Tempat Umum Ini, Salah Satunya Mall
"Kami saat ini sudah berkoordinasi, berkolaborasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab Tokopedia, Traveloka bahkan dengan Pemerintah Provinsi Jakarta yaitu dengan Jaki," kata Setiaji dalam diskusi daring, Jumat (24/9/2021).
Menurut pemaparan Pak Setiaji, kita tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi bisa mendapatkan fitur-fiturnya di aplikasi tersebut.
Bagi yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa teridentifikasi statusnya saat ingin melakukan perjalanan dengan pesawat atau kereta api.
Identifikasi bisa diketahui dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) saat penumpang memesan tiket.
Hal ini membuat kita tidak perlu melakukan identifikasi lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi dari ponsel pintar.
Karena informasi soal kesehatan dan vaksin COVID-19 sudah terdata melalui nomer NIK kita.
Cara Daftar PeduliLindungi
Meski nantinya bisa diakses di berbagai aplikasi, tak ada salahnya kalau kita tetap memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Berikut adalah cara daftar atau membuat akun di PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengguna iOS bisa unduh di App Store dan pengguna Android melalui Play Store.
2. Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi. Kemudian izinkan akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
3. Pilih menu daftar (register). Kemudian isi data-data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, email atau nomor ponsel, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
4. Setelah terdaftar, silahkan masuk (login) dengan menggunakan email atau nomor ponsel yang sudah didaftarkan tadi.
5. Saat login, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau email terdaftar. Kemudian masukkan kode OTP pada aplikasi.
6. Jika kode OTP yang dimasukkan benar, maka kita akan langsung masuk pada tampilan awal PeduliLindungi.
Baca Juga: Mirip dengan Aplikasi PeduliLindungi, Ini 5 Aplikasi Contact Tracing yang Dipakai di Sejumlah Negara
Untuk teman-teman yang sudah berusia 12 tahun dan sudah vaksin juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sebab aturan skrining sebelum masuk ini berlaku untuk kita yang berusia 12 tahun ke atas.
Cara mendaftarnya pun sama, karena belum memiliki KTP kita bisa melihat NIK yang ada di Kartu Keluarga, ya.
Bagi yang belum berusia 12 tahun, menurut aturan yang berlaku tidak akan diperbolehkan masuk.
(Penulis: Sarah Nafisah, Sania Mashabi)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR