Bobo.id - Gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia diperkirakan terjadi pada Desember 2021. Untuk itu, para epidemiolog mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.
Selain itu, Persi atau perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia juga melakukan koordinasi dengan seluruh rumah sakit di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk melakukan antisipasi dan persiapan terhadap gelombang ketiga COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, Lia Partakusuma, selaku Sekretaris Jenderal Persi mengatakan bahwa persiapan tersebut dilakukan karena negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Australia mengalami kenaikan angka pasien COVID-19.
Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Desember, Ini Penjelasannya
Lia Partakusuma juga menambahkan bahwa sudah ada langkah-langkah antisipasi dan persiapan yang dilakukan, untuk menghadapi gelombang ketiga COVID-19 antara lain:
1. Kesiapan Tempat Tidur
Untuk mengantisipasi gelombang ketiga, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tempat tidur. Sehingga tempat tidur tersebut bisa digunakan ketika diperlukan.
2. Kesiapan Logistik
Harus memiliki cadangan logistik, seperti obat-obatan COVID-19, alat kesehatan, alat pelindung diri, oksigen, dan seterusnya.
Perlu diketahui bahwa pengadaan bahan logistik tersebut harus memperhatikan aspek legal, tidak diperbolehkan membeli barang tanpa adanya surat izin edar.
3. Upaya Vaksinasi
Bahwa semua semua sumber daya manusia (SDM) rumah sakit sudah menjalankan vaksinasi secara lengkap. Bahkan, sudah mendapatkan booster ke-3.
Selain itu, pihak rumah sakit juga membantu pemerintah untuk melakukan vaksinasi di dalam ataupun di luar rumah sakit.
Baca Juga: Mengapa Pasien COVID-19 Bisa Alami Delirium? Ini Penjelasan dan Cara Pencegahannya
4. Kesiapan Sumber Daya Manusia
Rumah sakit sudah menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) yang kompeten untuk menangani kasus COVID-19.
Selain itu, para nakes juga sudah mengikuti pelatihan penanganan COVID-19 terbaru, sesuai dengan keilmuan dan pedoman terbaru.
5. Sistem Rujukan Terpadu
Sistem rujukan terpadu meliputi memiliki tim khusus yang melaporkan kasus, ada yang memantau sistem rujukan.
Selain itu, adanya mobil ambulan yang siap melakukan proses rujukan
6. Waspada Mutasi COVID-19
Pihak rumah sakit harus selalu memantau hasil pemeriksaan PCR staf dan pasien. Selain itu, juga perlu dilakukan contact tracing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran dan mutasi COVID-19.
Jika ditemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada yang berwenang, agar segera mendapatkan tindakan pencegahan dan penyebaran.
Baca Juga: Apa Itu Long COVID? Ini Penjelasan dan Cara Mencegahnya
7. Budaya Pasien Safety
Rumah sakit harus menjaga dan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
Selain itu, nakes harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang tepat dan melaksanakan semua prosedur yang diterapkan.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR