Bobo.id - Masa PPKM diperpanjang mulai tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pada masa PPKM periode ini sudah tidak ada wilayah dari Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.
Namun, tetap ada aturan baru untuk masyarakat, khususnya pada aturan perjalanan menggunakan transportasi kereta api dan pesawat.
Berikut ini aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Atlet Dari Kontingen DKI Jakarta Terkena COVID-19, Dikhawatirkan Terpapar Varian Baru COVID-19
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api dan Pesawat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api dan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin ini gunanya untuk menunjukkan bahwa calon penumpang sudah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang pesawat terbang juga dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR dua hari sebelum melakukan perjalanan.
Sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen sehari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen, sehari sebelum perjalanan.
Aturan tersebut juga dilengkapi dengan syarat calon penumpang sudah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan, untuk perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR dua hari sebelum perjalanan.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sekarang Sudah Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh, Ini Penjelasannya
Syarat Perjalanan Internasional
Tidak hanya aturan yang mengatur perjalanan antar wilayah di dalam Indonesia, terdapat juga aturan syarat perjalanan internasional.
Pintu masuk udara yang dibuka hanya Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang.
Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas.
Sedangkan untuk pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Pintu masuk darat yang dibuka, yaitu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Aplikasi PeduliLindungi
Pada masa PPKM periode ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya.
Khususnya ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat.
Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependidikan (NIK) sebagai cara mengidentifikasi status hasil swab PCR atau antigen.
Selain itu, NIK juga digunakan untuk mengetahui sertifikat vaksin untuk masyarakat yang bersangkutan.
(Penulis: Mela Arnani)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR