Sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen sehari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen, sehari sebelum perjalanan.
Aturan tersebut juga dilengkapi dengan syarat calon penumpang sudah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan, untuk perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR dua hari sebelum perjalanan.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sekarang Sudah Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh, Ini Penjelasannya
Syarat Perjalanan Internasional
Tidak hanya aturan yang mengatur perjalanan antar wilayah di dalam Indonesia, terdapat juga aturan syarat perjalanan internasional.
Pintu masuk udara yang dibuka hanya Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang.
Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR