Bobo.id - Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 5 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Tentunya ada beberapa perubahan dalam aturan yang berlaku. Termasuk juga aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat mengunjungi fasilitas umum.
Seperti yang kita tahu, PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus dimiliki jika kita bepergian keluar rumah.
Sebab berbagai fasilitas umum sudah memberlakukan scan QR melalui PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Mulai Oktober, Ini Daftar Aplikasinya
Nah, di perpanjangan PPKM 5-18 Oktober 2021 ini ada aturan terbaru penggunaan PeduliLindungi untuk daerah PPKM lever 2 hingga 4.
Dilansir dari Kompas.com, berikut aturan terbarunya. Yuk, simak!
Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi untuk PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR