Kemudian ada syarat kedatangan dan juga alur yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan baik WNI ataupun WNA.
Syarat Kedatangan
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) antara lain:
Baca Juga: Sambut Hari Kereta Api Nasional, Ikut Perjalanan 76 Tahun Kereta Api Indonesia, Yuk!
a. Sudah menerima vaksinasi secara lengkap.
b. Jika belum melakukan vaksinasi maka akan divaksinasi di tempat.
c. Menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 3x24 jam.
Sedangkan untuk syarat warga negara asing (WNA) antara lain:
a. Melalui titik masuk bandara di Bali atau Kepulauan Riau
b. Memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lain
c. Memiliki bukti booking dan biaya akomodasi selama menetap di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR