Bobo.id - Tahukah teman-teman? Hak asasi tidak hanya dimiliki manusia, lo. Hewan juga memiliki hak asasi yang tidak boleh diabaikan.
Bahkan, Hari Hak Asasi Hewan Sedunia selalu diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Peringatan ini dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Selain ada Hari Hak Asasi Hewan, ada juga Hari Hewan Sedunia untuk merayakan keberadaan hewan dan memperjuangkan kesejahteraan serta hak-hak hewan. Hari Hewan Sedunia jatuh setiap tanggal 4 Oktober.
Baca Juga: Kaitan antara Kewajiban Warga Negara dengan Pelestarian Hewan Langka, Materi Kelas 4 SD Tema 3
Kita sebagai manusia perlu memperjuangkan kesejahteraan hewan, teman-teman. Sebab, hewan tidak bisa menuntut haknya sendiri seperti manusia.
Kita perlu membantu hewan untuk memenuhi haknya dan memperjuangkan haknya jika tidak terpenuhi.
Nah, supaya lebih paham, kita cari tahu apa saja hak asasi hewan, yuk!
5 Kebebasan dalam Hak Asasi Hewan
Terdapat lima kebebasan dalam hak asasi hewan, hak dasar ini dideklarasikan pada 1978 di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis.
Pada saat itu, ada 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Lima kebebasan itu, yakni:
1. Bebas rasa haus dan lapar
2. Bebas dari rasa tidak nyaman
3. Bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka
4. Bebas dari rasa takut dan tertekan
5. Bebas dari sakit atau dilukai
Nah, itulah lima kebebasan dalam hak asasi hewan. Apakah teman-teman sudah memenuhi kelima hak tadi untuk hewan peliharaan di rumah?
Berdasarkan kelima hak tadi, kita wajib memperlakukan mereka dengan baik.
Kita harus rutin menyiapkan makanan dan minuman untuk hewan peliharaan di rumah.
Baca Juga: Kewajiban saat Memiliki Hewan peliharaan, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Jangan sampai kurang, tapi juga jangan sampai berlebihan. Sesuaikan dengan bobot tubuhnya dan kebutuhan cairan tubuhnya.
Selain itu, kita juga perlu selalu memasukkannya ke dalam kandang. Hal ini bisa membuat mereka jadi tidak nyaman.
Jika memang harus dimasukkan ke dalam kandang, buatlah kandang yang luas dan besar agar mereka bisa berekspresi dan berperilaku seperti di habitat alaminya.
Jangan lupa juga mengajaknya bermain dan menyayanginya, ya. Jika mereka sakit, segera diobati atau bawa ke dokter hewan.
Jika suatu saat hewan peliharaan kita mati, kuburlah dengan baik.
Perlakuan ini tentu juga berlaku untuk hewan liar. Kita juga harus menyayangi dan tidak menyakiti hewan-hewan di sekitar lingkungan, kebung binatang, dan hutan atau habitat alaminya.
Hukum yang Mengatur Kesejahteraan Hewan
Tahukah teman-teman? Hak-hak hewan ini dilindungi oleh hukum. Jika ada orang yang menyakiti atau membuat pelanggaran terhadap hak-hak hewan, orang itu akan mendapat hukuman.
Aturan dan hukuman ini ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Flora dan Fauna Indonesia Bagian Tengah, Lengkap dengan Ciri dan Contohnya
Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mulai sekarang, cobalah untuk lebih memperhatikan hak-hak hewan di sekitarmu, ya!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR