Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan?
Kalau belum, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yuk!
Peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan tertulis yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara atau pihak yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama masih diberlakukan.
Nah, sekarang kita cari tahu apa saja jenis peraturan perundang-undangan, ya.
Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Jenis Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional tercatat dalan UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
Selain yang disebutkan tadi, ada pula jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Mahkamah Agung
4. Mahkamah Konstitusi
5. Badan Pemeriksa Keuangan
6. Komisi Yudisial
7. Bank Indonesia
8. Menteri
9. Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota
12. Kepala desa atau yang setingkat
Baca Juga: Contoh Sikap yang Sesuai dengan Pancasila Sila Ke-1 Hingga Ke-5 di Sekolah
Sifat Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah sifat dan juga ciri-ciri peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis.
2. Peraturan perundang-undangan disusun, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau yang berwenang di tingkat pusat dan daerah.
3. Peraturan perundang-undangan adalah norma hukum dan aturan yang sifatnya mengatur tingkah laku.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat dan diberlakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Ada UUD 1945 hingga Peraturan Daerah
Arti Penting Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah arti penting peraturan perundang-undangan untuk masyarakat Indonesia:
1. Memberikan kepastian hukum untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
2. Menumbuhkan rasa keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia.
3. Menjadi salah satu bukti perlindungan atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
4. Mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jilid 2 Kelas VIII SMP/MTs, Penulis: Yuyus Kardiman, dkk., Penerbit Erlangga, 2017.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR