Bagi pelaku perjalanan yang baru melaksanakan vaksin 1 kali, wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Poin 2 berlaku untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar dan antar wilayah Jawa dan Bali.
3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Doctor Strange dan 4 Kekuatan Supernya, Akan Muncul di Spider-Man: No Way Home!
Poin tiga ini berlaku untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
4. Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis lengkap bisa menggunakan tes Antigen yang bisa berlaku 14 hari perjalanan domestik.
Sedangkan, untuk yang baru menerima dosis pertama hanya berlaku 7 hari. Bagi yang belum divaksin hasil tes Antigen hanya berlaku 1x24 jam.
Nah, itulah beberapa aturan baru PPKM periode 2 hingga 15 November 2021 untuk sektor pendidikan dan transportasi.
(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR