2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain peraturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ada pula aturan mengenai transportasi.
Aturan Transportasi
Transportasi umum yang berupa kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin
Tidak lupa seluruh penumpang dan pengendara menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.
2. Bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan vaksin 2 kali, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang dilakukan H-1.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR