3. Memberi pertimbangan pada presiden mengenai hal-hal berikut:
- Pemberian amnesti (penghapusan hukuman pidana) dan abolisi (penghapusan putusan pengadilan pidana).
- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
4. Memilih anggota BPK dan memerhatikan seluruh pertimbangan dari DPD.
5. Menyetujui usulan Komisi Yudisial untuk calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh presiden.
6. Memilih tiga orang sebagai hakim konstitusi yang akan diusulkan pada presiden.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan bACa artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR