Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya?
Sebagai salah satu lembaga negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan.
Dilansir dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Satar dan Haryo T., fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Apa saja masing-masing tugas dan wewenang dari fungsi DPR itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Legislasi
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4. Membahas seluruh RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD.
5. Menetapkan UU bersama dengan presiden.
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (biasanya diajukan oleh presiden) yang akan dijadikan UU.
Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Anggaran
1. Menyetujui RUU mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden.
2. Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Menyetujui pemindahan aset negara dan perjanjian yang memiliki dampak besar untuk kehidupan masyarakat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Baca Juga: Inilah Manfaat Adanya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Sebuah Negara
Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Pengawasan
1. Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
2. Membahas dan mengambil tindakan pada hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Selain tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya, ada juga tugas dan wewenang DPR yang lainnya. Yuk, cari tahu!
Tugas dan Wewenang DPR Lainnya
1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti suara (aspirasi) rakyat.
2. Memberikan persetujuan pada presiden untuk:
- Menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberi pertimbangan pada presiden mengenai hal-hal berikut:
- Pemberian amnesti (penghapusan hukuman pidana) dan abolisi (penghapusan putusan pengadilan pidana).
- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
4. Memilih anggota BPK dan memerhatikan seluruh pertimbangan dari DPD.
5. Menyetujui usulan Komisi Yudisial untuk calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh presiden.
6. Memilih tiga orang sebagai hakim konstitusi yang akan diusulkan pada presiden.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan bACa artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR