Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Tujuan Konstitusi
Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:
1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan
Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.
2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat
Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.
3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara
Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.
Lalu apa saja fungsi konstitusi?
Fungsi Konstitusi dalam Sebuah Negara
Ada berbagai fungsi konstitusi dalam sebuah negara, berikut di antaranya:
1. Sebagai sumber hukum tertinggi di suatu negara.
2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan sebuah negara, agar tidak sewenang-wenang.
3. Sebagai alat pelindung hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat dalam suatu negara.
4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
5. Sebagai simbol persatuan rakyat.
6. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat agar tidak timbul perpecahan.
7. Sebagai rujukan mengenai identitas dan lambang negara.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Namun, sebelumnya ada beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949); UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR