Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.
Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara.
Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR