5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Kejelasan Rumusan
Artinya peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukumnya harus jelas dan mudah dimengerti masyarakat, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
7. Keterbukaan
Artinya peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Nah, itulah asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR