Selain mengatur urutan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing asasnya.
1. Kejelasan Hukum
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
3. Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Harus Sesuai
Artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan.
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya.
4. Dapat Dilaksanakan
Artinya bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan berlakunya peraturan di masyarakat.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR