Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.
Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara.
Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Selain mengatur urutan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing asasnya.
1. Kejelasan Hukum
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
3. Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Harus Sesuai
Artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan.
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya.
4. Dapat Dilaksanakan
Artinya bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan berlakunya peraturan di masyarakat.
5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Kejelasan Rumusan
Artinya peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukumnya harus jelas dan mudah dimengerti masyarakat, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
7. Keterbukaan
Artinya peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Nah, itulah asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR