Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu dan bisa dituntut.
Pengertian lain, menyebut hak adalah segala sesuatu yang didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
Salah satu hak tersebut adalah hak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak.
Hak untuk hidup itu akan dimiliki oleh setiap orang di dunia tidak dibatasi oleh wilayah negara tertentu.
Berikut akan dijelaskan berbagai hak yang teman-teman miliki sebagai warga negara Indonesia
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4
Hak Sebagai Warga Negara
1. Hak Menggunakan Fasilitas Negara
Negara membuat bergama fasilitas dari jalan hingga taman untuk digunakan oleh setiap warga.
Sehingga teman-teman bisa bermain di taman tanpa diganggu.
Selain itu, teman-teman juga bisa menggunakan jalan dan beragam fasilitas lain, tapi tetap tertib dengan tidak merusak.
2. Hak Mendapatkan Pendidikan
Selain menggunakan fasilitas, teman-teman juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hal itu pun diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 28 C ayat 1.
Pada pasal tersebut berbunyi "setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia".
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR