Bobo.id - Ada beragam hak yang bisa teman-teman dapat sesuai dengan posisi dan status yang dimiliki.
Ada juga hak sebagai warga negara yang bisa dimiliki dan akan dijelaskan pada materi kelas 3 SD tema 4 berikut ini.
Sebelum menjelaskan berbagai hak yang bisa teman-teman dapatkan sebagai warga negra, terlebih dulu kita pelajari pegertian warga negara.
Warga mengara merupakan individu atau seseorang yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 3 SD Tema 4, Apa Saja Hak yang Berkaitan dengan Agama?
Bahkan warga negara merupakan salah satu unsur terpenting dalam terbentuknya suatu negara.
Pengertian lain menyebut bahwa warga negara merupakan orang yang tercatat keanggotaannya di sebuah negara baik tinggal di wilayah tersebut atau berada di luar negara tersebut dalam waktu tertentu.
Jadi dapat diartikan warga negara Indonesia adalah semua orang yang sudah terdata lalu tinggal di wilayah Indonesia atau di luar negeri.
Setiap warga Indonesia ini akan memperoleh beberapa hal yang sama sebagai warga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu dan bisa dituntut.
Pengertian lain, menyebut hak adalah segala sesuatu yang didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
Salah satu hak tersebut adalah hak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak.
Hak untuk hidup itu akan dimiliki oleh setiap orang di dunia tidak dibatasi oleh wilayah negara tertentu.
Berikut akan dijelaskan berbagai hak yang teman-teman miliki sebagai warga negara Indonesia
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4
Hak Sebagai Warga Negara
1. Hak Menggunakan Fasilitas Negara
Negara membuat bergama fasilitas dari jalan hingga taman untuk digunakan oleh setiap warga.
Sehingga teman-teman bisa bermain di taman tanpa diganggu.
Selain itu, teman-teman juga bisa menggunakan jalan dan beragam fasilitas lain, tapi tetap tertib dengan tidak merusak.
2. Hak Mendapatkan Pendidikan
Selain menggunakan fasilitas, teman-teman juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hal itu pun diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 28 C ayat 1.
Pada pasal tersebut berbunyi "setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia".
3. Hak Hak untuk Bertahan Hidup
Bukan hanya hak atas pendidikan, teman-teman juga memiliki hak untuk bertahan hidup.
Hal tersebut dituliskan juga pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
4. Hak Mendapat Perlindungan
Setiap warga negara akan memiliki hak untuk dilindungai negara dari beberapa pristiwa, termasuk dalam hal hukum.
Pada pasal 28D ayat 1, pemerintah menegaskan akan memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Kewajiban dan Hak saat Bermain Bersama, Materi Kelas 3 SD tema 4
5. Hak Memeluk Agama
Teman-teman juga memiliki hak untuk memeluk agama yang sudah diyakini.
Selain itu, setiap warga juga diperbolehkan menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
Hal ini pun diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Nah, itu tadi beberapa hak yang bisa teman-teman miliki sebagai warga negara Indonesia.
Jadi sekarang teman-teman tidak perlu khawati dalam menggunakan beberapa fasilitas umum, karena itu adalah hak setiap warga.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR