3. Hak Hak untuk Bertahan Hidup
Bukan hanya hak atas pendidikan, teman-teman juga memiliki hak untuk bertahan hidup.
Hal tersebut dituliskan juga pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
4. Hak Mendapat Perlindungan
Setiap warga negara akan memiliki hak untuk dilindungai negara dari beberapa pristiwa, termasuk dalam hal hukum.
Pada pasal 28D ayat 1, pemerintah menegaskan akan memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Kewajiban dan Hak saat Bermain Bersama, Materi Kelas 3 SD tema 4
5. Hak Memeluk Agama
Teman-teman juga memiliki hak untuk memeluk agama yang sudah diyakini.
Selain itu, setiap warga juga diperbolehkan menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
Hal ini pun diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Nah, itu tadi beberapa hak yang bisa teman-teman miliki sebagai warga negara Indonesia.
Jadi sekarang teman-teman tidak perlu khawati dalam menggunakan beberapa fasilitas umum, karena itu adalah hak setiap warga.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR