Bobo.id - Selamat Hari Anak Sedunia, teman-teman Bobo semua!
Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954, dan dirayakan oleh seluruh dunia setiap 20 November.
Setiap tahun peringatan ini dirayakan untuk memperkenalkan kebersamaan internasional, kesadaran terhadap anak-anak di seluruh dunia, dan kesejahteraannya.
Melansir dari laman resmi United Nations, peringatan Hari Anak Sedunia pada tahun 2021 ini mengangkat tema yaitu A Better Future for Every Child.
Dalam bahasa Indonesia, berarti Masa Depan yang Lebih Baik untuk Setiap Anak.
Baca Juga: Dongeng Anak: Pengalaman Nino Si Kelinci Kecil #MendongenguntukCerdas
Nah, dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik ini, penting untuk semua orang dan anak-anak sekalipun, untuk menegakkan hak-hak anak.
Hak-hak anak sudah tercantum dalam Konvensi Hak Anak, dan digolongkan menjadi empat golongan.
Berikut ini penjelasan rincinya.
Konvensi Hak Anak
Pada tanggal 20 November tahun 1989, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Hak Anak.
Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Isi dari Konvensi Hak-Hak Anak ini adalah secara resmi memberikan hak-hak tertentu kepada anak-anak di seluruh dunia.
Dokumen Konvensi Hak-Hak Anak ini berisi empat golongan hak-hak anak dan sudah disetujui oleh hampir seluruh pemimpin negara di dunia.
Empat golongan hak anak tersebut mencakup hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.
1. Hak Kelangsungan Hidup
Hak pertama yang didapatkan anak-anak adakah mengenai hak kelangsungan hidup.
Ini berisi mengenai hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, juga mendapatkan standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
Dalam hak ini juga mengatur bahwa setiap anak berhak untuk tahu mengenai keluarganya dan identitas dirinya.
Baca Juga: Jangan sampai Terlewat, Lakukan 4 Hal Ini untuk Cegah Penyakit Berat pada Anak-Anak
2. Hak Perlindungan
Perlindungan juga merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak-anak di seluruh dunia.
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
Dengan adanya hak perlindungan, maka anak-anak berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan secara bebas.
Hak perlindungan juga mengatur bahwa anak-anak belum boleh bekerja dan harus diperlakukan secara baik tanpa mendapatkan kekerasan.
3. Hak Tumbuh Kembang
Hak tumbuh kembang juga meliputi hak memperoleh pendidikan dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak.
Standar hidup yang layak ini mencakup standar hidup untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
Dengan adanya hak tumbuh kembang, ini artinya anak-anak berhak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, hingga mendapatkan makanan dan minuman yang layak.
Selain itu, hak anak-anak adalah untuk bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup.
Hal ini diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Soal Kelas 3 SD Tema 4, Apa yang Harus Dilakukan Agar Jadi Anak Pintar?
4. Hak Berpartisipasi
Bukan hanya orang dewasa, anak-anak juga memiliki hak untuk bisa menyatakan pendapatnya, lo.
Anak-anak punya hak untuk menyatakan pendapatnya mengenai hal-hal yang berkaitan dan memengaruhi anak-anak.
Selain itu, anak-anak juga punya hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia kita.
Dalam hak berpartisipasi, anak-anak juga berhak untuk menyatakan pendapatnya yang berhubungan dengan kehidupan kita sebagai anak-anak.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | unicef.org,United Nations,KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR