3. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kumpulan 3 Resep Jagung Bakar yang Bisa Dicoba untuk Menu Tahun Baru, Ada yang pakai Keju
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Perayaan Tahun Baru
Berikut ini aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga:
- menghindari kerumunan dan perjalanan,
- serta melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR