- masyarakat juga dapat melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Kumpulan 5 Menu Bergizi untuk Sarapan Tahun Baru di Rumah, Ada Bubur Manado dan Salad Bangkok
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.
Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR