Bobo.id - Kemarin, Senin (6/12/2021) pemerintah mengeluarkan putusan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya pemerintah memang berencana akan menerapkan PPKM Level 3 serentak mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Varian Baru COVID-19 Diberi Nama Omicron, Ini Penjelasan dari WHO
Hal itu guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia yang saat ini sudah membaik.
Pemerintah mengungkap penerapan PPKM Nataru akan mengikuti situasi yang ada, tentunya dengan adanya peraturan yang diperketat.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan itu didasari oleh target pencapaian vaksin di Jawa-Bali.
Pencapaian target vaksin dosis 1 di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan 56 persen untuk vaksin dosis ke-2.
Kemudian untuk vaksin COVID-19 untuk lansia dosis 1 sudah mencapai 64 persen dan dosis ke-2 mencapai 42 persen.
Yuk, simak keterangan selanjutnya tentang PPKM selama Nataru berikut ini!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR