Bobo.id - Kemarin, Senin (6/12/2021) pemerintah mengeluarkan putusan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya pemerintah memang berencana akan menerapkan PPKM Level 3 serentak mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Varian Baru COVID-19 Diberi Nama Omicron, Ini Penjelasan dari WHO
Hal itu guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia yang saat ini sudah membaik.
Pemerintah mengungkap penerapan PPKM Nataru akan mengikuti situasi yang ada, tentunya dengan adanya peraturan yang diperketat.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan itu didasari oleh target pencapaian vaksin di Jawa-Bali.
Pencapaian target vaksin dosis 1 di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan 56 persen untuk vaksin dosis ke-2.
Kemudian untuk vaksin COVID-19 untuk lansia dosis 1 sudah mencapai 64 persen dan dosis ke-2 mencapai 42 persen.
Yuk, simak keterangan selanjutnya tentang PPKM selama Nataru berikut ini!
Syarat Perjalanan Diperketat
Bapak Luhut menambahkan dalam PPKM selama Nataru syarat perjalanan akan tetap diperketat.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca Juga: WHO Mendeteksi Adanya Varian Baru COVID-19 Botswana, Apa Dampaknya?
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Pak Luhut.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi COVID-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan data per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski begitu, Pak Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Pak Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes COVID-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, menurutnya, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anak Usia 6-11 Tahun akan Bisa Dapatkan Vaksin COVID-19, Kapan Dimulainya?
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Pak Luhut.
(Penulis: Ade Miranti Karunia)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR