Bahkan setiap pulau pun hanya memiliki laut di sekelilingnya sejauh maksimal tiga mil atau sekitar 4,8 kilometer dari garis laut.
Jadi di luar batas itu, kapal asing bisa melintas dengan bebas.
Hal itu tentunya tidak menguntungkan untuk Indonesia, terutama para nelayan.
Lalu pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia yaitu Ir. Djuanda Kartawidjaya mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia.
Ia menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan setiap pulau masuk dalam daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Mengapa Laut Indonesia Menjadi Tempat yang Spesial sebagai Habitat Terumbu Karang?
Wilayah lautan itu disebut tidak bisa dipisahkan dari wilayah Yurisdiksi atau wilayah negara secara sah.
Walau sudah dideklarasikan oleh perdana menteri, pengakuan wilayah ini belum disetujui oleh negara lain.
Persetujuan PBB
Pada Konvensi PBB pertama tentang Hukum Laut yang dilakukan di Jenewa pada Februari 1958 tidak membuahkan hasil baik.
Wilayah perairan yang dideklarasikan oleh Djuanda tidak diakui oleh dunia.
Namun, pemerintah tidak menyerah begitu saja, pada Konvensi PBB kedua yang dilakukan pada April 1960 tentang Hukum Laut, Indonesia meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalu Undang-Undang/Prp No.4/1960.
Source | : | kkp.go.id,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR