Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
1. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
3. Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR