Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Perda Kabupaten/Kota dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda.
Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
1. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis.
- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
3. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- Bupati/walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR