Bobo.id - Apakah teman-teman pernah ke perpustakaan daerah terdekat dari tempat tinggal? Di perpustakaan, teman-teman bisa membaca buku atau meminjam buku.
Dengan membaca buku sejak dini, kita bisa meningkatkan kreativitas dan imajinasi, lo.
Untuk itu, mulai sekarang kits perlu meningkatkan minat baca dan mencintai buku.
Tahukah teman-teman? Jika teman-teman perhatikan, ketika mengunjungi perpustakaan daerah, biasanya perpustakaan daerah mempunyai kesatuan tempat dengan kearsipan daerah.
Lalu, pernahkah teman-teman mendengar profesi yang bekerja sebagai pustakawan atau arsiparis?
Baca Juga: Ingin Buat Perpustakaan Kecil di Rumah, Ini 5 Langkah Membuat Label Bukunya
Sering kali, profesi ini masih belum dikenal luas oleh banyak orang. Bahkan, bisa saja kita kesulitan membedakan profesi pustakawan dan arsiparis.
Padahal keduanya mempunyai tugas yang berbeda, lo. Kira-kira apa saja perbedaan dari profesi seorang pustakawan dengan arsiparis, ya?
Oleh karena itu, teman-teman bisa menyimak penjelasan dari keduanya berikut ini.
Perbedaan Profesi Pustakawan dengan Arsiparis
Menurut Ingrid Shela Devina, Pustakawan Ahli Pertama, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, pustakawan dan arsiparis secara umum dapat dibedakan seperti penjelasan berikut.
Seorang Pustakawan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Selain itu, pengertian lain dari pustakawan adalah seseorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan.
Baca Juga: Apa Itu Profesi Pustakawan? Cari Tahu tentang Profesi Ini, yuk!
Tugas seorang pustakawan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat terampil
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan.
- Dokumentasi dan informasi.
2. Tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan.
- Dokumentasi dan informasi.
- Dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan.
Seorang Arsiparis
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, arsiparis adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan di lembaga kearsipan. Tugas seorang arsiparis meliputi:
Baca Juga: Baru Tahu! Ini 5 Cara Membuat Tinggi Badan Tak Terhambat dan Membentuk Postur Tubuh yang Baik
- Menjaga arsip yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi masyarakat, dan organisasi politik.
- Menjaga arsip dari pihak-pihak tersebut untuk dijadikan bukti yang bisa dipercaya.
- Mewujudkan pengelolaan arsip agar bisa dimanfaatkan sesuai peraturan.
- Menjaga keselamatan dan kelestarian bahan arsip.
- Menyediakan informasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sebuah arsip yang terpercaya.
Itulah, perbedaan profesi pustakawan dan arsiparis. Meskipun begitu berbeda, namun kedua profesi ini sama-sama menjaga dan melestarikan sumber informasi.
Sumber informasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bukti yang bisa dipercaya.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR