2. Norma Hukum
Norma hukum adalah segala aturan yang berasal dari negara. Norma hukum juga berisi perintah dan larangan untuk setiap warga negara suatu negara.
Jika ada warga negara yang melanggar ketentuan norma hukum maka ia akan memperoleh sanksi sebagai hukumannya.
Norma hukum ini disusun dan disahkan oleh lembaga negara yang berwenang sesuai fungsi dan tugasnya.
Dengan norma hukum ini, maka terciptalah kehidupan yang tertib dan damai.
Contoh dari norma hukum berupa, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengemudi menaati peraturan lalu-lintas, dan larangan untuk menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: 2 Cara Menyimpan Video dari Instagram, Mudah dan Praktis
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah segala aturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Dengan hati nurani manusia, kita bisa menilai kembali tindakan kita.
Apakah tindakan tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan bisikan hati nurani kita.
Dengan begitu, segala tindakan atau sikap berasal dari hati nurani. Adanya norma kesusilaan, kehidupan akan lebih harmonis untuk mengatur hubungan antarmanusia.
Jika melanggar sebuah norma kesusilaan, biasanya pelakunya akan merasa bersalah dan menyesal.
Contoh dari norma kesusilaan ini berupa, melakukan perilaku tidak baik kepada manusia lainnya, seperti mencontek pekerjaan teman atau mencuri barang orang lain.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,mh.uma.ac.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR