Untuk memanfaatkannya sebagai penelitian, kita harus mempunyai izin masuk yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Contoh dari cagar alam di Indonesia ada Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah, dan Cagar Alam Lorentz di Papua, serta masih banyak cagar alam lainnya.
Baca Juga: Proses Pencernaan pada Hewan Ruminansia, Lengkap Beserta Organ-Organ Pencernaannya
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, suaka margasatwa adalah kawasan yang berupa hutan dan mempunyai ciri khas serta keunikan pada keanekaragaman jenis satwa pada habitatnya.
Jadi, jika cagar alam dibiarkan tumbuh secara alami, suaka margasatwa masih dikelola dan dibina oleh manusia.
Suaka margasatwa bertujuan menjadi tempat perlindungan oleh berbagai macam satwa yang khas dan unik.
Sama seperti cagar alam, suaka margasatwa juga bisa digunakan untuk penelitian dan pendidikan.
Sedangkan, jika digunakan untuk wisata masih boleh dikunjungi tapi secara terbatas.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,BKSDA |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR