- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: 7 Menu Makanan Khas Tahun Baru di Berbagai Negara, Kamu Pernah Coba?
2. Pembatasan Kegiatan Seni dan Wisata
Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit.
Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.
Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Aturan mengenai kegiatan seni dan wisata tersebut mencakup:
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR