Bobo.id - Dalam upaya pencegahan terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi meningkatnya penyebaran virus COVID-19, Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.
Adapun aturan dan larangan berikut berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut ini larangan perayaan tahun baru 2022 yang diterapkan.
1. Perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan
Masyarakat yan akan mengunjungi pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun perlu mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
- Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR