- Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Aksi Anak-Anak untuk Temani Liburan Akhir Tahun
3. Alun-Alun Ditutup
Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
4. Aturan Perjalanan Luar Daerah
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Syarat itu antara lain wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara itu, orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Adapun bagi pelaku perjalanan yang positif Covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
(Penulis: Haryanti Puspa Sari)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR