Bobo.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melaksanakan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022.
Keputusan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 3 Januari 2022.
Budi mengatakan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa menerima vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Menurut Menteri Budi, ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria pemenuhan dosis kedua dan ketiga tersebut.
Vaksinasi ketiga ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selain itu, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lima Vaksin untuk Vaksinasi Dosis Ketiga
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses pendaftaran sebagai vaksin dosis ketiga di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan lengkap datanya, sehingga bisa keluarkan emergency use authorization (EUA)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Emergency use authorization adalah wewenang dalam menyuntikkan vaksin kepada pasien yang sebelumnya telah mengantongi izin.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Dimulai, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan
Penny sebelumnya menyebutkan, untuk sejumlah vaksin Covid-19, datanya masih dilengkapi sebagai vaksin booster dengan melakukan uji klinis.
Uji klinik tersebut bertujuan untuk mengetahui dampak apabila vaksin yang disuntikkan itu berbeda. Misal, dosis kedua Sinovac, lalu dosis kedua AstraZeneca, dan seterusnya.
Jika dalam uji klinis hasilnya tidak memungkinkan bagi seseorang untuk menerima vaksin berbeda, maka pemerintah akan memberikan jalan keluar dalam memesan vaksin yang sesuai.
"Sedang berproses uji klinis yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Kesehatan untuk Vaksin booster atau dengan vaksin yang berbeda (dari) vaksin primer 2 dosis pertama, yaitu dengan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca," kata Penny.
Perihal keamaan menggunakan vaksin booster yang berbeda merk dari vaksin pertama dan kedua, pemerintah juga mempelajari hal lain.
Menurut Penny, pemberian vaksin booster yang berbeda tersebut menggunakan hasil uji klinis dari negara lain.
Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 di Lengan Kiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Dengan menggunakan hasil uji klinik dari negara lain untuk vaksin booster homologus sedang berproses registrasi untuk Vaksin Pfizer, Sinovac, AstraZeneca, dan vaksin booster heterologus Sinovac dengan booster Zifivax," ujar Penny.
Semoga vaksin dosis ketiga bisa dengan cepat dimulai dan dijalankan, serta tidak ada kendala berarti mengenai pemberian vaksin yang berbeda.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR