Bobo.id - Kasus COVID-19 di Indonesia sudah mengalami banyak penurunan sejak Juli 2020, lo.
Walau kasus penularan mulai rendah, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia.
Perpanjangan status pandemi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang disahkan pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap, Presiden Umumkan Vaksinasi Dosis Ketiga 'Booster' Akan Dilakukan Mulai 12 Januari 2022
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pandemi di dunia belum berakhir.
Semua negara di dunia sedang berusaha untuk mengendalikan kasus penularan COVID-19, termasuk Indonesia.
"Namun apabila mayoritas negara lain belum mampu mengendalikan kasus, maka pandemi belum bisa diakhiri," ujar Pak Wiku pada hari Selasa, 4 Desember 2022.
Pak Wiku mengatakan, pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) apabila banyak negara sudah bisa mengendalikan kasusnya.
Laporan Perkembangan Pandemi COVID-19 di Indonesia
Kasus COVID-19 harian di Indonesia diketahui masih terus berubah-ubah pada angka 100 hingga 200-an kasus setiap harinya.
Sementara jumlah total kasus COVID-19 selama masa pandemi berikut ini: Kasus positif: 4.263.433 kasus Kasus sembuh: 4.114.801 Korban meninggal: 144.102.
PPKM di Pulau Jawa-Bali Diadakan Lagi
Untuk mencegah penularan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.
PPKM akan dilaksanakan serentak pada tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara itu, terdapat 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM level 2, itu daerah provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Selanjutnya, ada empat kabupaten/kota yang bersatus level 3. Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.
PPKM Diluar Jawa-Bali
Selain itu, Pemerintah juga memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini tingkat infeksi kasus positif COVID-19 di Indonesia berada di angka 0,98.
Pak Airlangga mengatakan bahwa daerah yang memiliki status PPKM Level 1 di luar Pulau Jawa-Bali meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.
Kemudian, untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.
Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 di Lengan Kiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota.
Hingga saat ini, tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 4 di Indonesia.
Karena banyaknya daerah yang berstatus PPKM Level 2 dan PPKM Level 3, Indonesia tidak bisa menyatakan diri terbebas dari status pandemi.
Selain itu, tidak ada negara yang memiliki wewenang untuk menyatakan bebas pandemi. Kewenangan dalam menyatakan bebas pandemi hanya dimiliki oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR