Bobo.id - Pada pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 4 SD, kita akan mengenal dan memahami apa itu koperasi.
Di sekolah, kita juga menemukan koperasi yang menyediakan beragam keperluan sekolah yang dibutuhkan siswa maupun guru.
Namun, tahukah kamu apa itu koperasi yang sebenarnya?
Yuk, cari tahu pengertian, prinsip, dan kedudukan koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 dari penjelasan berikut!
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Koperasi biasanya tidak mencari keuntungan, oleh karena itu bertujuan untuk menyejahterakan anggota.
Koperasi memiliki organisasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Organisasi ini memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan koperasi.
Menurut Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatan berdasar prinsip koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Faktor Produksi
Nah, dalam melaksanakan dan mengelola tujuannya, koperasi mempunyai prinsip.
Prinsip Koperasi
Pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
4. Jasa terbatas terhadap modal.
5. Bersifat mandiri.
6. Diperlukan pendidikan koperasi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Peta serta Jenis-jenisnya
7. Diperlukan kerja sama antarkoperasi.
Kedudukan Koperasi
Kedudukan koperasi berdasarkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sesudah dilakukan amandemen adalah sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bunyi pasal 33 ayat 1 sesuai dengan definisi koperasi yaitu koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Oleh karena itu, kedudukan koperasi sangat penting dan sesuai dengan kepribadian rakyat Indonesia yang hidup dalam suasana kekerabatan dan kekeluargaan.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR