Bobo.id - Pada pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 4 SD, kita akan mengenal dan memahami apa itu koperasi.
Di sekolah, kita juga menemukan koperasi yang menyediakan beragam keperluan sekolah yang dibutuhkan siswa maupun guru.
Namun, tahukah kamu apa itu koperasi yang sebenarnya?
Yuk, cari tahu pengertian, prinsip, dan kedudukan koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 dari penjelasan berikut!
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Koperasi biasanya tidak mencari keuntungan, oleh karena itu bertujuan untuk menyejahterakan anggota.
Koperasi memiliki organisasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Organisasi ini memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan koperasi.
Menurut Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatan berdasar prinsip koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Faktor Produksi
Nah, dalam melaksanakan dan mengelola tujuannya, koperasi mempunyai prinsip.
Prinsip Koperasi
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR