Pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
4. Jasa terbatas terhadap modal.
5. Bersifat mandiri.
6. Diperlukan pendidikan koperasi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Peta serta Jenis-jenisnya
7. Diperlukan kerja sama antarkoperasi.
Kedudukan Koperasi
Kedudukan koperasi berdasarkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sesudah dilakukan amandemen adalah sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR