Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.
Beliau mengatakan bahwa ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
Selain itu, beliau juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator tersebut merujuk pada:
1. Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
2. Indikator pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Tidak Hanya Demam, Gejala Varian Omicron Juga Sebabkan Gangguan Pendengaran
3. Indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR