Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.
Beliau mengatakan bahwa ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
Selain itu, beliau juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator tersebut merujuk pada:
1. Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
2. Indikator pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Tidak Hanya Demam, Gejala Varian Omicron Juga Sebabkan Gangguan Pendengaran
3. Indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1
Menurut Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, berikut ini wilayah beserta daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
1. Provinsi Jawa Barat ada 10 daerah yaitu sebagai berikut.
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
Baca Juga: Nocebo adalah Penyebab Umum Munculnya Efek Samping Vaksin, Apakah Itu?
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis.
2. Provinsi Jawa Tengah ada 16 daerah yaitu sebagai berikut.
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
Baca Juga: Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Asal Memenuhi Syarat Ini
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
Baca Juga: Vaksin Booster Disebut Sebagai Vaksin Dosis Ketiga, Apa Saja Fungsinya?
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
3. Provinsi Jawa Timur ada 26 daerah yaitu sebagai berikut.
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.
Kemudian ada Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya ada , Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk.
Serta Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Bagaimana Aturan Perjalanan Wisata ke Turki?
Aturan PPKM Level 1
1. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
2. Pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
3. Sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
4. Sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1.
5. Pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
6. Mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
(Penulis : Nur Fitriatus Shalihah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR