Dari data Kemenkes, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan dari vaksin dosis kedua.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua.
Maka, masyarakat yang belum mendapat vaksin kedua setelah lebih dari enam bulan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menerima vaksin dosis pertama lagi.
Lalu, kenapa masyarakat diwajibkan untuk mengulangi vaksinasi lagi?
Kemenkes mengatakan bahwa mengulangi vaksinasi dari dosis pertama ini berkaitan dengan kinerja vaksin dalam mencegah penularan virus corona.
Masing-Masing Vaksin Memiliki Kinerja Berbeda
Umumnya, vaksin dosis pertama memiliki kinerja sebagai pengenalan tubuh kepada benda asing penyebab sakit.
Baca Juga: Indonesia Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Aksesnya
Lalu, pada vaksin dosis kedua, tubuh akan mulai beradaptasi dan bisa menghasilkan antibodi.
Antibodi adalah zat yang dihasilkan tubh dalam melawan benda asing berupa bakteri atau virus.
Oleh sebab itu, menerima dua dosis vaksin adalah suatu kewajiban yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menerima hanya satu dosis vaksin dalam kurun waktu lebih dari enam bulan dan belum menerima vaksin kedua tidak akan maksimal melindungi tubuh dari virus corona.
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR