Bobo.id - Vaksinasi adalah cara yang paling manjur untuk mencegah penularan COVID-19 dengan melindungi tubuh dari infeksi virus corona.
Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan vaksinasi gratis dosis pertama dan dosis kedua.
Setelah terjadi peningkatan infeksi varian Omicron, vaksin booster pun juga diberikan, terutama pada lansia.
Meskipun begitu, masih ada rakyat Indonesia yang belum mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan kedua, teman-teman.
Banyak orang yang sudah menerima vaksin dosis pertama belum menerima vaksin dosis kedua.
Padahal, jarak maksimal antara vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua adalah enam bulan.
Aturan Vaksinasi Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jarak antara vaksin dosis pertama dan kedua adalah maksimal enam bulan.
Jika seseorang telah menerima vaksin dosis pertama, lalu belum menerima vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, maka orang tersebut wajib mengulangi vaksin dosis pertama lagi.
Baca Juga: Perbandingan Efektivitas Vaksin Booster Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna
Aturan ini diterbitkan dalam edaran tertulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Sasaran yang Drop Out adalah masyarakat yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan menerima dosis pertama.
Dari data Kemenkes, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan dari vaksin dosis kedua.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua.
Maka, masyarakat yang belum mendapat vaksin kedua setelah lebih dari enam bulan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menerima vaksin dosis pertama lagi.
Lalu, kenapa masyarakat diwajibkan untuk mengulangi vaksinasi lagi?
Kemenkes mengatakan bahwa mengulangi vaksinasi dari dosis pertama ini berkaitan dengan kinerja vaksin dalam mencegah penularan virus corona.
Masing-Masing Vaksin Memiliki Kinerja Berbeda
Umumnya, vaksin dosis pertama memiliki kinerja sebagai pengenalan tubuh kepada benda asing penyebab sakit.
Baca Juga: Indonesia Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Aksesnya
Lalu, pada vaksin dosis kedua, tubuh akan mulai beradaptasi dan bisa menghasilkan antibodi.
Antibodi adalah zat yang dihasilkan tubh dalam melawan benda asing berupa bakteri atau virus.
Oleh sebab itu, menerima dua dosis vaksin adalah suatu kewajiban yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menerima hanya satu dosis vaksin dalam kurun waktu lebih dari enam bulan dan belum menerima vaksin kedua tidak akan maksimal melindungi tubuh dari virus corona.
Karena itulah, masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan belum belum menerima vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan harus mengulangi vaksin dari awal.
Harapannya, dengan suntikan dua kali dosis vakin bisa mengembangkan antibodi tubuh dalam menghadapi virus corona.
Dengan begitu, COVID-19 dapat dikendalikan penularannya.
Jika teman-teman sudah vaksin pertama dan belum vaksin kedua, cek dulu waktu vaksin kalian, ya!
Jika sudah lebih dari enam bulan, sebaiknya hubungi dokter untuk menerima vaksinasi dosis pertama kembali.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR